Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, tim Pengawasan Intern dilarang: a. mengambil alih tanggung jawab Unit Kerja Eselon I atas pelaksanaan tugas dan fungsi; b. mengambil keputusan atas penetapan suatu kegiatan pengendalian/rencana penanganan risiko Unit Kerja Eselon I; c. melakukan pengawasan terhadap Klien yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan; dan d. melakukan pengawasan di luar ruang lingkup penugasan sebagaimana tertuang dalam surat perintah.
Koreksi Anda