Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, tim Pengawasan Intern dilarang:
a. mengambil alih tanggung jawab Unit Kerja Eselon I atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
b. mengambil keputusan atas penetapan suatu kegiatan pengendalian/rencana penanganan risiko Unit Kerja Eselon I;
c. melakukan pengawasan terhadap Klien yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan; dan
d. melakukan pengawasan di luar ruang lingkup penugasan sebagaimana tertuang dalam surat perintah.
Koreksi Anda
