Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Badan Gizi Nasional dilaksanakan oleh tim Pengawasan Intern.
(2) Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditugaskan oleh Inspektur Utama.
Koreksi Anda
