Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Pimpinan Unit Kerja Eselon I dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Utama untuk melakukan pengawasan di luar rencana pengawasan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
