Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Unit Kerja Eselon I dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Utama untuk melakukan pengawasan di luar rencana pengawasan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda