Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tindak lanjut atas hasil audit investigasi dapat dilimpahkan kepada:
a. aparat penegak hukum apabila terdapat temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme atau pidana lain yang menurut peraturan perundang- undangan menjadi kewenangan aparat penegak hukum;
b. panitia urusan piutang negara, apabila tindak lanjut temuan berupa penagihan atas piutang negara; atau
c. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup Pengawasan Intern, apabila terjadi reorganisasi instansi unit kerja.
Koreksi Anda
