Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) melakukan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern melalui penilaian terhadap penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi hasil Pengawasan Intern.
(2) Apabila tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Klien tidak sesuai dengan rekomendasi hasil Pengawasan Intern, tim Pengawasan Intern harus menilai efektivitas tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Klien.
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan tindak lanjut yang dilaksanakan Klien lebih efektif, tim Pengawasan Intern tidak dapat memaksakan pelaksanaan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi hasil Pengawasan Intern.
(4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Pengawasan Intern dapat melaksanakan pemutakhiran data tindak lanjut secara berkala dan berkoordinasi dengan Klien.
Koreksi Anda
