Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengawasan Intern di lingkungan Badan Gizi Nasional bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
