Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Utama memiliki tanggung jawab untuk:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional;
b. pelaksanaan Pengawasan Intern di lingkungan Badan Gizi Nasional terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil Pengawasan Intern di lingkungan Badan Gizi Nasional;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
