Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penentuan status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern ditetapkan oleh tim Pengawasan Intern setelah mendapat persetujuan dari Inspektur Utama.
(2) Dalam hal hasil penentuan atas tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status:
a. Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi, tim Pengawasan Intern harus menginformasikan kepada Klien; atau
b. Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, rekomendasi belum ditindaklanjuti, atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, tim Pengawasan Intern dapat melakukan pembahasan dengan Klien.
Koreksi Anda
