Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penjaminan kualitas Pengawasan Intern, Inspektur Utama merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan serta penjaminan kualitas.
(2) Program pengembangan dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian intern dan ekstern.
Koreksi Anda
