Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun oleh pihak berkompeten dan independen. (2) Pihak berkompeten dan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pihak yang mempunyai keahlian di bidang Pengawasan Intern; dan/atau b. APIP lain dalam rangka telaah sejawat.
Koreksi Anda