Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun oleh pihak berkompeten dan independen.
(2) Pihak berkompeten dan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pihak yang mempunyai keahlian di bidang Pengawasan Intern; dan/atau
b. APIP lain dalam rangka telaah sejawat.
Koreksi Anda
