Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 2. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam pencapaian tujuan organisasi. 3. Piagam Audit Intern adalah dokumen yang menyatakan penegasan komitmen dari Kepala Badan Gizi Nasional terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern. 4. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat Pengawasan Intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 6. Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. 7. Kepala Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional. 8. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Utama, Inspektorat Utama, dan Deputi di lingkungan Badan Gizi Nasional. 9. Inspektorat Utama adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di lingkungan Badan Gizi Nasional. 10. Inspektur Utama adalah Inspektur Utama Badan Gizi Nasional. 11. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat yang melaksanakan fungsi Pengawasan Intern di lingkungan Badan Gizi Nasional. 12. Pejabat Fungsional Auditor yang selanjutnya disebut Auditor adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengawasan Intern. 13. Klien adalah orang/unit kerja yang melaksanakan kegiatan, program, atau fungsi tertentu suatu entitas sebagai obyek Pengawasan Intern oleh Auditor atau Inspektorat Utama. 14. Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Koreksi Anda