(1) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
(2) PPATK bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2
PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi:
a. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
c. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(1) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
(2) PPATK bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi:
a. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
c. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(1) Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
a. Kepala PPATK;
b. Wakil Kepala PPATK;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pencegahan; dan
e. Deputi Bidang Pemberantasan.
(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK juga terdiri atas unsur:
a. Inspektorat;
b. Pusat;
c. Jabatan Fungsional; dan
d. Tenaga Ahli.
(1) Kepala PPATK merupakan penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
(2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seseorang atau beberapa pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.
(2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
(4) Kriteria berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. menjalani masa cuti selama 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut;
b. melakukan perjalanan dinas dalam negeri atau luar negeri untuk jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut;
c. menderita sakit dan harus beristirahat paling singkat 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut;
d. diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana;
dan/atau
e. memenuhi salah satu ketentuan Pasal 56 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(5) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, Wakil Kepala PPATK melaksanakan tugas Kepala PPATK sesuai surat perintah dari Kepala PPATK.
(6) Dalam hal Kepala PPATK tidak dapat menerbitkan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wakil Kepala PPATK melaksanakan tugas Kepala PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Ruang lingkup tugas Wakil Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), meliputi:
a. membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan PPATK; dan
b. membantu Kepala PPATK dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I di lingkungan PPATK.
Pasal 9
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. membantu Kepala PPATK dalam proses pengambilan keputusan;
b. membantu Kepala PPATK dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. membantu Kepala PPATK dalam pelaksanaan pengendalian dan pemantauan tugas dan fungsi PPATK;
d. membantu Kepala PPATK dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan PPATK;
e. membantu Kepala PPATK dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan PPATK;
f. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Kepala PPATK berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK;
g. mewakili Kepala PPATK pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Kepala PPATK;
dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
(1) Kepala PPATK merupakan penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
(2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seseorang atau beberapa pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.
(2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
(4) Kriteria berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. menjalani masa cuti selama 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut;
b. melakukan perjalanan dinas dalam negeri atau luar negeri untuk jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut;
c. menderita sakit dan harus beristirahat paling singkat 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut;
d. diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana;
dan/atau
e. memenuhi salah satu ketentuan Pasal 56 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(5) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, Wakil Kepala PPATK melaksanakan tugas Kepala PPATK sesuai surat perintah dari Kepala PPATK.
(6) Dalam hal Kepala PPATK tidak dapat menerbitkan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wakil Kepala PPATK melaksanakan tugas Kepala PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Ruang lingkup tugas Wakil Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), meliputi:
a. membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan PPATK; dan
b. membantu Kepala PPATK dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I di lingkungan PPATK.
Pasal 9
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. membantu Kepala PPATK dalam proses pengambilan keputusan;
b. membantu Kepala PPATK dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. membantu Kepala PPATK dalam pelaksanaan pengendalian dan pemantauan tugas dan fungsi PPATK;
d. membantu Kepala PPATK dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan PPATK;
e. membantu Kepala PPATK dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan PPATK;
f. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Kepala PPATK berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK;
g. mewakili Kepala PPATK pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Kepala PPATK;
dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu Kepala PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK.
Pasal 12
Sekretariat Utama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan di lingkungan PPATK;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 13
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Umum;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 14
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan kearsipan, layanan pengadaan barang dan jasa, kerumahtanggaan, pelayanan administrasi umum, dan tata usaha pimpinan.
Pasal 15
Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan;
b. pengelolaan kearsipan;
c. pengelolaan perpustakaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan;
f. pengelolaan barang milik negara;
g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 16
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 17
Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, protokol, dan ketatausahaan pimpinan.
Pasal 18
Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik, dan pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, serta administrasi biro.
Pasal 19
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta melaksanakan urusan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, pelaporan keuangan, dan sistem akuntabilitas kinerja.
Pasal 20
Biro Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, serta penyerasian rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
d. penyiapan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, surat perintah pembayaran, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi;
e. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, penyusunan pelaporan keuangan;
f. penyiapan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 21
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 22
Bagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja dan administrasi biro.
Pasal 23
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan manajemen sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
Pasal 24
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan,
pengangkatan, serta pemindahan dan pemberhentian pegawai;
b. pengelolaan administrasi dan informasi kepegawaian;
c. pelaksanaan penegakan disiplin pegawai dan kode etik pegawai;
d. pelaksanaan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia;
e. koordinasi regulasi di bidang sumber daya manusia;
f. pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia, dan pengelolaan pusat asesmen;
g. pengelolaan pola karir, kesejahteraan, dan koordinasi pemberian penghargaan pegawai;
h. pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
i. pengelolaan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan;
j. penataan proses bisnis dan prosedur kerja;
k. koordinasi dan pengelolaan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; dan
l. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 25
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Jabatan Fungsional;
b. Bagian Manajemen Risiko, Organisasi, dan Tata Laksana;
dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 26
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia dan pengelolaan pusat asesmen, serta pengembangan jabatan fungsional.
Pasal 27
Bagian Manajemen Risiko, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan manajemen risiko, pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, serta administrasi biro.
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu Kepala PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK.
Pasal 12
Sekretariat Utama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan di lingkungan PPATK;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 13
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Umum;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana.
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan kearsipan, layanan pengadaan barang dan jasa, kerumahtanggaan, pelayanan administrasi umum, dan tata usaha pimpinan.
Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan;
b. pengelolaan kearsipan;
c. pengelolaan perpustakaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan;
f. pengelolaan barang milik negara;
g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 16
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 17
Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, protokol, dan ketatausahaan pimpinan.
Pasal 18
Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik, dan pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, serta administrasi biro.
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta melaksanakan urusan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, pelaporan keuangan, dan sistem akuntabilitas kinerja.
Biro Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, serta penyerasian rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
d. penyiapan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, surat perintah pembayaran, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi;
e. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, penyusunan pelaporan keuangan;
f. penyiapan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 21
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 22
Bagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja dan administrasi biro.
BAB Keempat
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan manajemen sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan,
pengangkatan, serta pemindahan dan pemberhentian pegawai;
b. pengelolaan administrasi dan informasi kepegawaian;
c. pelaksanaan penegakan disiplin pegawai dan kode etik pegawai;
d. pelaksanaan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia;
e. koordinasi regulasi di bidang sumber daya manusia;
f. pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia, dan pengelolaan pusat asesmen;
g. pengelolaan pola karir, kesejahteraan, dan koordinasi pemberian penghargaan pegawai;
h. pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
i. pengelolaan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan;
j. penataan proses bisnis dan prosedur kerja;
k. koordinasi dan pengelolaan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; dan
l. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 25
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Jabatan Fungsional;
b. Bagian Manajemen Risiko, Organisasi, dan Tata Laksana;
dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 26
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia dan pengelolaan pusat asesmen, serta pengembangan jabatan fungsional.
Pasal 27
Bagian Manajemen Risiko, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan manajemen risiko, pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, serta administrasi biro.
(1) Deputi Bidang Pencegahan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum.
Pasal 30
Deputi Bidang Pencegahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 31
Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas:
a. Direktorat Pelaporan;
b. Direktorat Pengawasan Kepatuhan; dan
c. Direktorat Hukum.
Pasal 32
Direktorat Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang pelaporan, pelaksanaan bimbingan terhadap Pihak Pelapor, pengelolaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor, dan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit.
Pasal 33
Pasal 34
Direktorat Pelaporan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 35
Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan, pengelolaan kegiatan audit kepatuhan dan audit khusus, serta pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
Pasal 36
Direktorat Pengawasan Kepatuhan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan;
b. penyiapan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Pihak Pelapor;
c. penyiapan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait;
e. penyiapan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Pihak Pelapor;
f. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit;
g. penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus;
h. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit;
i. penyiapan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor; dan
j. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 37
Direktorat Pengawasan Kepatuhan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 38
Direktorat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang hukum, serta pelaksanaan analisis hukum, legislasi, dan advokasi.
Pasal 39
Pasal 40
Direktorat Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 41
(1) Dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsinya, apabila diperlukan di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan dapat ditetapkan Koordinator Kelompok.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koordinator Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(1) Deputi Bidang Pencegahan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum.
Pasal 30
Deputi Bidang Pencegahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 31
Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas:
a. Direktorat Pelaporan;
b. Direktorat Pengawasan Kepatuhan; dan
c. Direktorat Hukum.
Direktorat Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang pelaporan, pelaksanaan bimbingan terhadap Pihak Pelapor, pengelolaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor, dan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit.
Direktorat Pelaporan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pelaporan;
b. penyiapan bahan rumusan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
d. penyiapan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya mengenai penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
e. penyiapan pelaksanaan tindak lanjut permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan;
f. penyiapan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data dan informasi pengguna jasa terpadu yang diterima dari Penyedia Jasa Keuangan;
g. penyiapan penyusunan perencanaan dan pengembangan data dan informasi yang diterima oleh PPATK;
h. penyiapan pelaksanaan registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung, dan petugas administrator Pihak Pelapor;
i. penyiapan pelaksanaan pengelolaan direktori Pihak Pelapor;
j. penyiapan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, dan asistensi Pihak Pelapor;
k. penyiapan pelaksanaan pengelolaan layanan bantuan, dan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan, serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor;
l. penyiapan pelaksanaan evaluasi pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor;
m. penyiapan pelaksanaan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya;
n. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit;
o. penyiapan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor;
p. penyiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan;
q. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan;
r. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap Pihak Pelapor kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur; dan
s. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 34
Direktorat Pelaporan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan, pengelolaan kegiatan audit kepatuhan dan audit khusus, serta pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
Direktorat Pengawasan Kepatuhan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan;
b. penyiapan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Pihak Pelapor;
c. penyiapan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait;
e. penyiapan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Pihak Pelapor;
f. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit;
g. penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus;
h. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit;
i. penyiapan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor; dan
j. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 37
Direktorat Pengawasan Kepatuhan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang hukum, serta pelaksanaan analisis hukum, legislasi, dan advokasi.
Direktorat Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hukum;
b. penyiapan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK;
c. penyiapan pertimbangan hukum pemberian peringatan atau pengenaan sanksi, dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor;
d. penyiapan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa mengenai ketentuan di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang;
e. penyiapan penyusunan anotasi putusan perkara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
f. penyiapan penyusunan kajian hukum di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme;
g. penyiapan penyusunan penelaahan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
h. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
i. penyiapan koordinasi harmonisasi, sinkronisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, dan/atau produk hukum lainnya di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme;
j. penyiapan pelaksanaan penanganan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
k. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
l. penyiapan pelaksanaan advokasi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK;
m. penyiapan pelaksanaan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli;
n. penyiapan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas penghentian sementara transaksi; dan
o. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 40
Direktorat Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsinya, apabila diperlukan di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan dapat ditetapkan Koordinator Kelompok.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koordinator Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(1) Deputi Bidang Pemberantasan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemberantasan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 44
Deputi Bidang Pemberantasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 45
Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas:
a. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I;
b. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II; dan
c. Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 46
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, mengoordinasikan dan melaksanakan proses analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, dan pemberian informasi atas kelayakan dan kepatutan penyelenggara negara, serta riset dan pengembangan di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Pasal 47
Pasal 48
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 49
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan serta mengoordinasikan
dan melaksanakan proses analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasal 50
Pasal 51
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 52
Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c mempunyai tugas menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang kerja sama dan hubungan masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak yang terkait dalam dan luar negeri, serta kegiatan hubungan kemasyarakatan.
Pasal 53
Pasal 54
Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 55
(1) Dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsinya, apabila diperlukan di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan dapat ditetapkan Koordinator Kelompok.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koordinator Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(1) Deputi Bidang Pemberantasan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemberantasan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 44
Deputi Bidang Pemberantasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 45
Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas:
a. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I;
b. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II; dan
c. Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, mengoordinasikan dan melaksanakan proses analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, dan pemberian informasi atas kelayakan dan kepatutan penyelenggara negara, serta riset dan pengembangan di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Pasal 47
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
b. perumusan kebijakan riset dan pengembangan di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
d. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi pengelola data keuangan, instansi lain, Pihak Pelapor, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
e. pengoordinasian dan pelaksanaan pertukaran informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
f. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor korupsi;
g. pengoordinasian permintaan penghentian sementara transaksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke Penyedia Jasa Keuangan;
h. pengoordinasian dan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. penyampaian hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
j. pengoordinasian, penilaian, dan pelaksanaan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi yang menjadi perhatian publik;
k. pelaksanaan analisis strategis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
l. pengoordinasian dan pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait;
m. pengoordinasian dan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian
uang sektor korupsi atau tindak pidana terkait sektor korupsi dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat;
n. pengoordinasian dan pelaksanaan proses analisis dan pemeriksaan dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan penyelenggara negara;
o. pengoordinasian dan penyampaian informasi dan rekomendasi hasil analisis dan pemeriksaan penyelenggara negara ke instansi berwenang;
p. pengoordinasian, monitoring, dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
q. pelaksanaan riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
r. pengelolaan informasi terintegrasi metadata/statistik antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme PPATK;
s. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kemanfaatan hasil riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
t. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 48
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan serta mengoordinasikan
dan melaksanakan proses analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme.
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
b. pelaksanaan analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi pengelola data keuangan, instansi lain, Pihak Pelapor, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
d. pengoordinasian dan pelaksanaan pertukaran informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
e. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme, serta yang tidak disertai dugaan tindak pidana;
f. pengoordinasian permintaan penghentian sementara transaksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang
sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke Penyedia Jasa Keuangan;
g. pengoordinasian dan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. penyampaian hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
i. pengoordinasian, penilaian, dan pelaksanaan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme yang menjadi perhatian publik;
j. pelaksanaan analisis strategis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
k. pengoordinasian dan pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme dengan unit kerja dan/atau instansi terkait;
l. pengoordinasian dan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, atau tindak pidana yang terkait sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme dari Pimpinan PPATK, instansi
penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat;
m. pengoordinasian, monitoring, dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain; dan
n. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 51
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c mempunyai tugas menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang kerja sama dan hubungan masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak yang terkait dalam dan luar negeri, serta kegiatan hubungan kemasyarakatan.
Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan hubungan masyarakat;
b. penyiapan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antar instansi dan organisasi lainnya di dalam negeri;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan penyelenggaraan pemberian dukungan kepada penegak hukum dalam proses penanganan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak
pidana asal, serta permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan PPATK;
d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi tindak lanjut produk informasi PPATK yang telah disampaikan kepada instansi penerima;
e. penyiapan penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
f. penyiapan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak dalam negeri dan pihak luar negeri terkait;
g. penyiapan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan negara lain serta instansi dalam negeri lainnya terkait dengan kerja sama luar negeri;
h. penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan hubungan kerja antara PPATK dengan organisasi internasional;
i. penyiapan koordinasi dan pengelolaan keanggotaan Pemerintah INDONESIA yang diwakili oleh PPATK sebagai anggota dari organisasi internasional dan pemfasilitasian kehadiran perwakilan INDONESIA dalam forum internasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal;
j. penyiapan koordinasi penerimaan bantuan luar negeri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
k. penyiapan penyusunan penelaahan kesesuaian kebijakan, prosedur dan praktik terbaik atas standar yang dikeluarkan oleh organisasi internasional dalam
rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
l. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan hubungan kemasyarakatan, sosialisasi, edukasi, serta diseminasi informasi rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme kepada instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya;
m. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan dan pengelolaan publikasi PPATK;
n. penyiapan koordinasi dan pengelolaan situs PPATK, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi PPATK;
o. penyiapan penyusunan laporan semester dan laporan tahunan PPATK untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat;
p. penyiapan pelaksanaan penerimaan dan verifikasi informasi dari masyarakat; dan
q. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 54
Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsinya, apabila diperlukan di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan dapat ditetapkan Koordinator Kelompok.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koordinator Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawasan di lingkungan PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
(3) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala PPATK melalui Wakil Kepala PPATK.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan PPATK.
Pasal 58
Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan dukungan administrasi Inspektorat.
Pasal 59
Inspektorat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 60
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Inspektorat.
(1) Pusat Teknologi Informasi merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Pusat Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala PPATK melalui Wakil Kepala PPATK.
Pusat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem pengolahan data serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan PPATK.
Pasal 63
Pusat Teknologi Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan pengelolaan rancangan kebijakan dan cetak biru sistem aplikasi, jaringan, infrastruktur, operasional, evaluasi keamanan, arsitektur teknologi informasi;
b. penyiapan perumusan rekomendasi sistem aplikasi, dan perancangan sistem aplikasi antar muka, struktur basis data, arsitektur aplikasi, dan basis data;
c. penyiapan pelaksanaan pengembangan pemrograman dan implementasi sistem aplikasi;
d. penyiapan pelaksanaan analisis dan pengujian fungsi sistem aplikasi yang dibangun atau dikembangkan;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi;
f. penyiapan penyusunan petunjuk teknis di bidang teknologi informasi;
g. penyiapan pengelolaan dan evaluasi keamanan sistem teknologi informasi;
h. penyiapan pelaksanaan dan evaluasi terhadap penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas terhadap layanan dan produk sistem teknologi informasi;
i. penyiapan perumusan dan penyampaian rekomendasi sistem teknologi informasi;
j. penyiapan penyelenggaraan sistem layanan teknologi informasi;
k. penyiapan penyelenggaraan manajemen infrastruktur sistem teknologi informasi;
l. penyiapan pemeliharaan infrastruktur, perangkat, dan fasilitas penunjang teknologi informasi;
m. penyiapan penyediaan kelangsungan layanan operasional sistem teknologi informasi berdasarkan rencana pemulihan bencana;
n. penyiapan penyelenggaraan pengamanan dan penanganan insiden sistem teknologi informasi; dan
o. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
Pasal 64
Pusat Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 65
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Pusat.
BAB IX
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala PPATK melalui Sekretaris Utama.
Pasal 67
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Pasal 68
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan pengembangan program diklat/kurikulum, modul, metode pembelajaran dan materi, serta jadwal pendidikan dan pelatihan;
b. penyiapan melakukan bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
c. penyiapan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan;
e. penyiapan penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan;
f. penyiapan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
g. penyiapan koordinasi pemenuhan tenaga pengajar non widyaiswara dan widyaiswara di Pusat;
h. penyiapan pengembangan tenaga pengajar non widyaiswara dan widyaiswara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
i. penyiapan pengembangan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
j. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional, baik di tingkat nasional maupun internasional;
k. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
l. penyiapan koordinasi kerja sama dengan pihak ketiga di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemantauan hasil kerja sama pendidikan dan pelatihan;
m. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan Pusat termasuk ketatausahaan, kearsipan, serta layanan pengadaan barang dan jasa;
n. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Pusat; dan
o. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
Pasal 69
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 70
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, tata usaha, layanan pengadaan barang/jasa, serta layanan keuangan dan kepegawaian.
(1) Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, masa tugas, kewajiban, dan hak Tenaga Ahli diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Di lingkungan PPATK dapat MENETAPKAN Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.
Pasal 75
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala MENETAPKAN Koordinator sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi masing-masing Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing Jabatan Fungsional.
(4) Pembagian tugas Koordinator ditetapkan oleh Kepala PPATK.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan PPATK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing- masing maupun antar organisasi, serta instansi di luar PPATK sesuai dengan tugas masing-masing.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan, setiap pimpinan unit organisasi wajib mengambil langkah-langkah proaktif yang diperlukan dalam rangka memberikan sanksi hukuman disiplin berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK bertanggung jawab dalam memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk, serta mengawasi pelaksanaan tugas seluruh pegawai pada unit kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 80
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 81
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 82
(1) Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh kepala unit organisasi bawahannya.
(2) Untuk memberi bimbingan kepada bawahan, setiap pimpinan unit organisasi wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personil, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi wajib menjalankan program reformasi birokrasi serta menerapkan manajemen risiko di lingkungan PPATK.
(1) Sekretaris Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Sub Bagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a
(1) Direktur yang menangani fungsi hubungan masyarakat, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi di lingkungan PPATK.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
(1) Unit Organisasi yang menangani fungsi di bidang perbendaharaan, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pengelolaan Piutang Negara.
(2) Kepala Biro yang menangani fungsi perbendaharaan, karena sifat tugas dan fungsi menjadi Kepala Unit Pengelolaan Piutang Negara di lingkungan PPATK.
(3) Tugas dan tanggung jawab Unit Pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara.
Pasal 88
Bagan organisasi PPATK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya pengaturan berdasarkan Peraturan PPATK ini.
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 670),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PPATK ini.
Pasal 92
Pada saat Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 92
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd
DIAN EDIANA RAE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Direktorat Pelaporan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pelaporan;
b. penyiapan bahan rumusan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
d. penyiapan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya mengenai penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
e. penyiapan pelaksanaan tindak lanjut permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan;
f. penyiapan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data dan informasi pengguna jasa terpadu yang diterima dari Penyedia Jasa Keuangan;
g. penyiapan penyusunan perencanaan dan pengembangan data dan informasi yang diterima oleh PPATK;
h. penyiapan pelaksanaan registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung, dan petugas administrator Pihak Pelapor;
i. penyiapan pelaksanaan pengelolaan direktori Pihak Pelapor;
j. penyiapan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, dan asistensi Pihak Pelapor;
k. penyiapan pelaksanaan pengelolaan layanan bantuan, dan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan, serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor;
l. penyiapan pelaksanaan evaluasi pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor;
m. penyiapan pelaksanaan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya;
n. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit;
o. penyiapan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor;
p. penyiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan;
q. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan;
r. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap Pihak Pelapor kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur; dan
s. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Direktorat Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hukum;
b. penyiapan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK;
c. penyiapan pertimbangan hukum pemberian peringatan atau pengenaan sanksi, dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor;
d. penyiapan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa mengenai ketentuan di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang;
e. penyiapan penyusunan anotasi putusan perkara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
f. penyiapan penyusunan kajian hukum di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme;
g. penyiapan penyusunan penelaahan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
h. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
i. penyiapan koordinasi harmonisasi, sinkronisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, dan/atau produk hukum lainnya di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme;
j. penyiapan pelaksanaan penanganan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
k. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
l. penyiapan pelaksanaan advokasi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK;
m. penyiapan pelaksanaan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli;
n. penyiapan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas penghentian sementara transaksi; dan
o. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
b. perumusan kebijakan riset dan pengembangan di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
d. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi pengelola data keuangan, instansi lain, Pihak Pelapor, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
e. pengoordinasian dan pelaksanaan pertukaran informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
f. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor korupsi;
g. pengoordinasian permintaan penghentian sementara transaksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke Penyedia Jasa Keuangan;
h. pengoordinasian dan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. penyampaian hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
j. pengoordinasian, penilaian, dan pelaksanaan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi yang menjadi perhatian publik;
k. pelaksanaan analisis strategis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
l. pengoordinasian dan pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait;
m. pengoordinasian dan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian
uang sektor korupsi atau tindak pidana terkait sektor korupsi dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat;
n. pengoordinasian dan pelaksanaan proses analisis dan pemeriksaan dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan penyelenggara negara;
o. pengoordinasian dan penyampaian informasi dan rekomendasi hasil analisis dan pemeriksaan penyelenggara negara ke instansi berwenang;
p. pengoordinasian, monitoring, dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
q. pelaksanaan riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
r. pengelolaan informasi terintegrasi metadata/statistik antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme PPATK;
s. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kemanfaatan hasil riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
t. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
b. pelaksanaan analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi pengelola data keuangan, instansi lain, Pihak Pelapor, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
d. pengoordinasian dan pelaksanaan pertukaran informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
e. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme, serta yang tidak disertai dugaan tindak pidana;
f. pengoordinasian permintaan penghentian sementara transaksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang
sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke Penyedia Jasa Keuangan;
g. pengoordinasian dan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. penyampaian hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
i. pengoordinasian, penilaian, dan pelaksanaan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme yang menjadi perhatian publik;
j. pelaksanaan analisis strategis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
k. pengoordinasian dan pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme dengan unit kerja dan/atau instansi terkait;
l. pengoordinasian dan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, atau tindak pidana yang terkait sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme dari Pimpinan PPATK, instansi
penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat;
m. pengoordinasian, monitoring, dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain; dan
n. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan hubungan masyarakat;
b. penyiapan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antar instansi dan organisasi lainnya di dalam negeri;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan penyelenggaraan pemberian dukungan kepada penegak hukum dalam proses penanganan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak
pidana asal, serta permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan PPATK;
d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi tindak lanjut produk informasi PPATK yang telah disampaikan kepada instansi penerima;
e. penyiapan penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
f. penyiapan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak dalam negeri dan pihak luar negeri terkait;
g. penyiapan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan negara lain serta instansi dalam negeri lainnya terkait dengan kerja sama luar negeri;
h. penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan hubungan kerja antara PPATK dengan organisasi internasional;
i. penyiapan koordinasi dan pengelolaan keanggotaan Pemerintah INDONESIA yang diwakili oleh PPATK sebagai anggota dari organisasi internasional dan pemfasilitasian kehadiran perwakilan INDONESIA dalam forum internasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal;
j. penyiapan koordinasi penerimaan bantuan luar negeri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
k. penyiapan penyusunan penelaahan kesesuaian kebijakan, prosedur dan praktik terbaik atas standar yang dikeluarkan oleh organisasi internasional dalam
rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
l. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan hubungan kemasyarakatan, sosialisasi, edukasi, serta diseminasi informasi rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme kepada instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya;
m. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan dan pengelolaan publikasi PPATK;
n. penyiapan koordinasi dan pengelolaan situs PPATK, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi PPATK;
o. penyiapan penyusunan laporan semester dan laporan tahunan PPATK untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat;
p. penyiapan pelaksanaan penerimaan dan verifikasi informasi dari masyarakat; dan
q. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.