Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan di lingkungan PPATK; d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda