Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan di lingkungan PPATK;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda
