Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta melaksanakan urusan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, pelaporan keuangan, dan sistem akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
