Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, tata usaha, layanan pengadaan barang/jasa, serta layanan keuangan dan kepegawaian.
Koreksi Anda
