Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik, dan pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, serta administrasi biro.
Koreksi Anda