Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pemberantasan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
