Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsinya, apabila diperlukan di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan dapat ditetapkan Koordinator Kelompok. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koordinator Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Koreksi Anda