Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
