Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia dan pengelolaan pusat asesmen, serta pengembangan jabatan fungsional.
Koreksi Anda
