Koreksi Pasal 85
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Sub Bagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a
Koreksi Anda
