Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.
(2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
(4) Kriteria berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. menjalani masa cuti selama 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut;
b. melakukan perjalanan dinas dalam negeri atau luar negeri untuk jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut;
c. menderita sakit dan harus beristirahat paling singkat 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut;
d. diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana;
dan/atau
e. memenuhi salah satu ketentuan Pasal 56 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(5) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, Wakil Kepala PPATK melaksanakan tugas Kepala PPATK sesuai surat perintah dari Kepala PPATK.
(6) Dalam hal Kepala PPATK tidak dapat menerbitkan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wakil Kepala PPATK melaksanakan tugas Kepala PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
