Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Kepatuhan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan; b. penyiapan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Pihak Pelapor; c. penyiapan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor; d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait; e. penyiapan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Pihak Pelapor; f. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit; g. penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus; h. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit; i. penyiapan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor; dan j. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda