Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan, pengelolaan kegiatan audit kepatuhan dan audit khusus, serta pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
Koreksi Anda