Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan, pengelolaan kegiatan audit kepatuhan dan audit khusus, serta pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
Koreksi Anda
