Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan; b. pengelolaan kearsipan; c. pengelolaan perpustakaan; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan; e. pelaksanaan urusan perlengkapan; f. pengelolaan barang milik negara; g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Koreksi Anda