Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan manajemen sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
