Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Jabatan Fungsional;
b. Bagian Manajemen Risiko, Organisasi, dan Tata Laksana;
dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
