Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Jabatan Fungsional; b. Bagian Manajemen Risiko, Organisasi, dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda