Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c mempunyai tugas menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang kerja sama dan hubungan masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak yang terkait dalam dan luar negeri, serta kegiatan hubungan kemasyarakatan.
Koreksi Anda
