Koreksi Pasal 75
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala MENETAPKAN Koordinator sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi masing-masing Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing Jabatan Fungsional.
(4) Pembagian tugas Koordinator ditetapkan oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda
