Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan,
pengangkatan, serta pemindahan dan pemberhentian pegawai;
b. pengelolaan administrasi dan informasi kepegawaian;
c. pelaksanaan penegakan disiplin pegawai dan kode etik pegawai;
d. pelaksanaan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia;
e. koordinasi regulasi di bidang sumber daya manusia;
f. pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia, dan pengelolaan pusat asesmen;
g. pengelolaan pola karir, kesejahteraan, dan koordinasi pemberian penghargaan pegawai;
h. pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
i. pengelolaan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan;
j. penataan proses bisnis dan prosedur kerja;
k. koordinasi dan pengelolaan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; dan
l. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Koreksi Anda
