Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, masa tugas, kewajiban, dan hak Tenaga Ahli diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Koreksi Anda