Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja dan administrasi biro.
Koreksi Anda