Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh kepala unit organisasi bawahannya. (2) Untuk memberi bimbingan kepada bawahan, setiap pimpinan unit organisasi wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda