Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup tugas Wakil Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), meliputi:
a. membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan PPATK; dan
b. membantu Kepala PPATK dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I di lingkungan PPATK.
Koreksi Anda
