Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup tugas Wakil Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), meliputi: a. membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan PPATK; dan b. membantu Kepala PPATK dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I di lingkungan PPATK.
Koreksi Anda