Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. membantu Kepala PPATK dalam proses pengambilan keputusan; b. membantu Kepala PPATK dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; c. membantu Kepala PPATK dalam pelaksanaan pengendalian dan pemantauan tugas dan fungsi PPATK; d. membantu Kepala PPATK dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan PPATK; e. membantu Kepala PPATK dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan PPATK; f. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Kepala PPATK berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK; g. mewakili Kepala PPATK pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Kepala PPATK; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda