Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. membantu Kepala PPATK dalam proses pengambilan keputusan;
b. membantu Kepala PPATK dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. membantu Kepala PPATK dalam pelaksanaan pengendalian dan pemantauan tugas dan fungsi PPATK;
d. membantu Kepala PPATK dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan PPATK;
e. membantu Kepala PPATK dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan PPATK;
f. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Kepala PPATK berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK;
g. mewakili Kepala PPATK pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Kepala PPATK;
dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda
