Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan serta mengoordinasikan dan melaksanakan proses analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme.
Koreksi Anda