Koreksi Pasal 86
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur yang menangani fungsi hubungan masyarakat, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi di lingkungan PPATK.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Koreksi Anda
