Koreksi Pasal 83
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personil, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.
Koreksi Anda
