Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pemberantasan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Anda