Koreksi Pasal 90
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
