Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi PPATK terdiri atas: a. Kepala PPATK; b. Wakil Kepala PPATK; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pencegahan; dan e. Deputi Bidang Pemberantasan. (2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK juga terdiri atas unsur: a. Inspektorat; b. Pusat; c. Jabatan Fungsional; dan d. Tenaga Ahli.
Koreksi Anda