Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
a. Kepala PPATK;
b. Wakil Kepala PPATK;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pencegahan; dan
e. Deputi Bidang Pemberantasan.
(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK juga terdiri atas unsur:
a. Inspektorat;
b. Pusat;
c. Jabatan Fungsional; dan
d. Tenaga Ahli.
Koreksi Anda
