Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas: a. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I; b. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II; dan c. Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda