Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pemberantasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda