Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pemberantasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda
