Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan kearsipan, layanan pengadaan barang dan jasa, kerumahtanggaan, pelayanan administrasi umum, dan tata usaha pimpinan.
Koreksi Anda