Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang hukum, serta pelaksanaan analisis hukum, legislasi, dan advokasi.
Koreksi Anda
