Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PJK adalah pihak pelapor yang meliputi bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyelenggara jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e- wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan ekspor, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi, dan penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis teknologi informasi, atau pihak pelapor yang menyediakan jasa di bidang keuangan lain yang ditetapkan sebagai pihak pelapor ke PPATK berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
3. Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau
yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.
4. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
5. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme.
6. Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disebut SIPENDAR adalah sistem pengelolaan informasi mengenai terduga Pendanaan Terorisme terintegrasi dan mekanisme pertukaran informasi antara PPATK, Pemangku kepentingan, dan PJK secara elektronis.
7. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, meliputi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Detasemen 88/Anti Teror Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta instansi lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK.
8. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.
9. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
10. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
11. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan,
pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
12. Transaksi Keuangan Mencurigakan yang selanjutnya disingkat TKM adalah:
a. Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
b. Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
13. Lembaga Pengawas dan Pengatur yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap pihak pelapor.