Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis informasi SIPENDAR meliputi: a. informasi umum; b. informasi khusus; dan c. informasi spesifik. (2) PPATK, Pemangku Kepentingan, dan PJK hanya dapat menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui aplikasi SIPENDAR. (3) Dalam hal adanya kendala teknis pada penyampaian informasi melalui aplikasi SIPENDAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi disampaikan melalui surat elektronik sipendar35@apuppt.ppatk.go.id.
Koreksi Anda