Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) PJK harus menggunakan informasi yang disampaikan melalui aplikasi SIPENDAR sebagai salah satu sumber informasi dalam:
a. proses identifikasi dan membuat profil (profiling) Pengguna Jasa, yang terdapat dalam prosedur penerimaan Pengguna Jasa baru atau pengkinian data Pengguna Jasa yang sudah ada (existing);
b. pemantauan Transaksi terduga terorisme dan Pendanaan Terorisme pada PJK; dan
c. identifikasi dan penentuan tingkat risiko Pengguna Jasa.
(2) Dalam hal informasi yang berasal dari aplikasi SIPENDAR memenuhi salah satu atau seluruh unsur TKM, PJK menyampaikan laporan TKM kepada PPATK melalui aplikasi pelaporan yang tersedia.
Koreksi Anda
