Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Pelaksanaan SIPENDAR bagi PJK selain bank umum, penyelenggara transfer dana, dan penyelenggara e-money mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021.
Koreksi Anda
