Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib melakukan pengayaan daftar pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) melalui kegiatan:
a. verifikasi; dan
b. pengkinian daftar nama dan informasi lain terkait terduga terorisme dan Pendanaan Terorisme beserta dengan informasi mengenai pihak terkait yang melakukan Transaksi dengan Pengguna Jasa.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemadanan daftar pantau dengan Pengguna Jasa dan Transaksi Keuangan yang terdapat dalam basis data internal PJK (core basis data).
(3) PJK wajib memberikan konfirmasi dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke PPATK melalui aplikasi SIPENDAR.
Koreksi Anda
